AdvetorialKutai Timur

DPRD Kutim Perjuangkan Hak-Hak Petani yang Tengah Alami Konflik

Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri terus berusaha untuk mewujudkan keadilan bagi petani di Kutai Timur.

“Kasus ini telah berlangsung selama hampir 20 tahun, dimulai sejak tahun 2005, karena selama ini Indominco tidak mau terbuka terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Karya Bersama,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Kutim Basti Sangga Langi.

“Awalnya, kelompok tani bersama telah mengklaim 2750 hektar lahan yang diklaim oleh Indominco. Perusahaan berdalih bahwa hanya 300 surat artinya hanya 600 hektar yang dapat mereka bayar setelah verifikasi inventarisasi pemerintah,” lanjutnya.

Dengan penyebab sebagian lahan tidak ada tanam tumbuh. Kendati menurut tim inventarisasi sebelumnya menunjukkan data bahwa lahan tersebut memiliki tanam tumbuh dan telah dimanfaatkan untuk pertambangan.

Pertemuan pertama dengan perusahaan belum membawa hasil, namun pada pertemuan berikutnya, pihak petinggi Indominco yang ada di Jakarta hadir untuk menerangkan klaim mereka merujuk pada hasil inventarisasi pemerintah Kutim.

“Kelompok tani itu tidak menerima karena tidak sesuai dengan apa yang mereka tuntut,” tuturnya.

Upaya dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) akan diputuskan pada 30 Oktober terkait dengan laporan kelompok tani terkait 960 hektar lahan di luar konsesi yang telah ditambang oleh Indominco. Ini merupakan momen penentuan untuk mencari tahu apakah laporan tersebut valid atau tidak.

Kasus ini juga melibatkan aspek izin yang berhubungan dengan konsesi tambang. Perusahaan dikritik disebabkan tidak mengindahkan ketentuan yang menuntut penyelesaian perselisihan dengan masyarakat sebelum melakukan tindak penggusuran dan mencabut tanam tumbuh.

“Banyak anggota kelompok tani telah meninggal selama 20 tahun berlalunya konflik ini,” pungkasnya.

Dalam tindakan yang diambil untuk menuntaskan masalah ini, harapan terletak pada Tim Minerba yang akan terjun ke lapangan. Transparansi dan keadilan harapannya dapat menjadi fokus mereka. Jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan, sanksi harus dijatuhkan, termasuk kemungkinan tindakan jalur hukum.

“Yang terpenting adalah agar masyarakat yang terkena dampak konflik ini dapat dijamin hak-haknya,” tandasnya.

Kelompok tani meminta kompensasi sekitar Rp258 miliar dengan luas lahan 2750 hektar dan jumlah masyarakat sekitar 2000 orang, beberapa di antaranya telah meninggal. Kesanggupan perusahaan untuk membayar hingga saat ini hanya sekitar Rp1,8 miliar yang masih jauh dari nilai tuntutan yang diajukan oleh kelompok tani.

“Maksud saya dari Rp1,8 miliar itu kira kira perusahaan sanggup menaikan berapa supaya bisa nego, tapi perusahaan hanya mengacu pada apa yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bahwa hasil inventarisasi 300 surat itulah yang dibayarkan perusahaan,” bebernya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *