Sangatta – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Siang Geah, menyampaikan tentang pentingnya pengawasan yang cermat terhadap pengelolaan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Siang Geah menegaskan bahwa sangat dibutuhkan transparansi dalam penggunaan dana karbon untuk pengembangan ekonomi hutan sosial.
Siang Geah menerangkan bahwa dana karbon tersebut bersifat terarah, yakni untuk kebutuhan pengembangan keberlangsungan hutan dan pengembangan ekonomi hutan sosial.
Kendati demikian, merujuk fakta dilapangan di lapangan, tidak terjadi hal semestinya yang diharapkan oleh semua pihak dan mengundang kekecewaan DPRD Kutim dan Siang Geah sendiri.
“Dana karbon ini informasinya terarah salah satunya ke pengembangan ekonomi hutan sosial. Menurut mereka kan tepat, bagi kita yang penggiat ini kan belum, mana buktinya, dimana yang ada reboisasi, yang mau disasar yang mana,” tutur Siang Geah.
Siang Geah menilai, keterbukaan persoalan realisasi proyek haruslah diperhatikan. “Paling-paling kita lihat di realisasi prognosis di APBD, nantinya baru kita lihat di lapangan apakah sudah tertanam. Niatnya baik, analisanya sudah ada, tapi hasilnya belum jelas,” pungkasnya.
Siang Geah menekankan bahwa dana karbon seharusnya dipergunakan bagi mereka yang serius dalam mengelola dan memelihara lingkungan. “Dana karbon itu diperuntukkan untuk mereka-mereka yang serius mengelola dan menjaga lingkungan,” tandasnya.ADV
![]()







