Balikpapan – PT Fahreza Duta Perkasa, pemenang proyek pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, mendapatkan angin segar dengan perpanjangan waktu kontrak pengerjaan. Kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023 lalu, kini diperpanjang hingga 50 hari ke depan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.
Kepala Dinas PU Kota Balikpapan, Rita, melalui Kabid SDA Jen Supriyanto, menggelar konferensi pers di ruang rapat 2 kantor Pemkot Balikpapan pada Selasa (2/1/2024). Jen Supriyanto menjelaskan bahwa progres pengerjaan DAS Ampal hingga akhir Desember 2023 baru mencapai 80,68 persen dari keseluruhan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender, mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2024 mendatang dengan pemberian denda.
“Progresnya sesuai kontrak berakhir 31 Desember hanya mencapai 80,68 persen dan akan diperpanjang 50 hari kalender sesuai aturan mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2024 mendatang dengan denda,” ujarnya.
Jen Supriyanto menyebutkan bahwa beberapa titik pengerjaan masih belum selesai, termasuk di depan Global Sport yang tinggal 1 persen pengerjaan, proyek Wika yang belum dilakukan pengaspalan, dan proyek Inhutani.
Alasan pemberian perpanjangan waktu adalah keyakinan Dinas PU bahwa PT Fahreza Duta Perkasa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada. Tidak ada batasan persentase tertentu yang menjadi syarat perpanjangan waktu, tetapi keputusan didasarkan pada penilaian bahwa kontraktor mampu menyelesaikan sisa pekerjaan.
“Kalau berapa batas persennya kemudian kami memberikan penambahan waktu, itu tidak ada. Yang jelas kami menilai kontraktor sanggup menyelesaikan sisa pekerjaannya, maka kita berikan perpanjangan,” ungkap Jen Supriyanto.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan PT Fahreza Duta Perkasa dapat menyelesaikan proyek DAS Ampal dengan baik dan memenuhi semua persyaratan kontrak.
![]()









