Kutai Timur – Program penandaan rumah keluarga miskin di Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan posisinya sebagai instrumen penting untuk memastikan data penerima bantuan sosial benar-benar akurat dan sesuai kondisi lapangan.
Langkah ini telah berjalan sejak 2023 melalui verifikasi dan validasi langsung ke rumah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebelum akhirnya beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
“Kalau kondisinya memang miskin maka rumah ditempeli stiker dan mereka masuk kategori penerima bantuan,” sebut Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Ernata Hadi Sujito pada Senin (10/11/2025).
Proses ini dinilai mampu menyaring ketidaktepatan data karena warga yang merasa sudah mampu biasanya menolak ditempeli stiker dan otomatis masuk proses graduasi sehingga kesenjangan data tetap bersih.
“Jika ada warga yang menolak, itu menandakan bahwa mereka sebenarnya sudah berada pada kondisi mampu dan secara otomatis keluar dari kategori kemiskinan dalam data,” tegas Ernata.
Ia menambahkan bahwa proses penandaan keluarga miskin ini telah diterapkan di seluruh delapan belas kecamatan. Tahun ini, kegiatan tersebut juga tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data yang lebih menyeluruh dan efektif, sehingga pemerintah dapat memastikan akurasi penerima bantuan di lapangan.
Langkah ini disebut mampu mencegah kesalahan penyertaan karena hanya rumah tangga yang benar-benar miskin yang menerima stiker dan tidak ditemukan persetujuan signifikan sepanjang proses berlangsung.
Dengan beralihnya basis data Kutai Timur dari DTKS menjadi DT-SEN maka mekanisme pendataan diharapkan semakin akurat sehingga bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat bagi warga yang membutuhkan. (SH/ADV)
![]()









