Adv

Pemkab Kutim Akan Melakukan Penertiban Aset di Puskesmas Sangatta Utara untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan penertiban aset di lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sangatta Utara. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memastikan pengelolaan aset pemerintah yang lebih teratur dan efisien.

Menurut Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, penertiban aset tersebut menjadi penting karena banyaknya lapak-lapak yang telah memenuhi area sekitar Puskesmas Sangatta Utara. “Lapak-lapak ini dapat mengganggu kelancaran operasional dan pelayanan di Puskesmas, sehingga perlu diatur dan ditata ulang,” katanya.

Poniso juga menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Namun, belum semua aset tersebut tertata dengan baik, bahkan ada yang masih dalam proses sengketa atau pengadilan.

“Oleh karena itu, penataan ulang aset-aset pemerintah di lingkungan Puskesmas Sangatta Utara menjadi suatu kebutuhan mendesak,” tegas Pniso usai memimpin Rapat koordinasi yang membahas penertiban aset ini digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort (Polres), dan Komando Distrik Militer (Kodim).

Dalam rapat tersebut, BPKAD menyampaikan bahwa lahan-lahan yang dimaksud telah menjadi aset resmi pemerintah daerah dan perlu diatur secara lebih terstruktur. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena lingkungan yang tertata dengan baik dapat mendukung efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

Pemkab Kutai Timur juga akan mengambil pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang mungkin muncul akibat penertiban aset ini. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan keharmonisan di masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kutai Timur akan membentuk tim khusus yang bertugas mengurus administrasi dan sertifikat lahan-lahan tersebut. Tim ini juga akan bertanggung jawab dalam memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset daerah, dengan dukungan penuh dari Satpol PP, Polres, dan Kodim.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa penertiban aset di Puskesmas Sangatta Utara akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan,” harap Poniso.(Adv/Onedi)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *