AdvetorialKominfo Kutai Timur

DLH Kutai Timur Finalisasi Raperda RPPLH untuk Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Kutai Timur –Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu langkah strategis yang kini memasuki fase penting adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen regulasi ini saat ini telah sampai pada tahap Forum Group Discussion (FGD) laporan akhir, yang menandai progres signifikan menuju penyelesaian.

Dewan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Dewi Dohi, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda RPPLH dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi lingkungan, perangkat daerah, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan lingkungan.

“Terkait Raperda RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), saat ini masih dalam proses penyusunan dan sudah sampai tahap FGD laporan akhir,” jelas Dewi.

RPPLH sendiri merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama dalam memastikan pengelolaan lingkungan di Kutai Timur berjalan secara terarah, terpadu, dan berbasis data. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum kuat untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, penataan ruang berbasis lingkungan, pengendalian pencemaran, serta upaya perlindungan terhadap ekosistem penting.

Selain itu, Raperda RPPLH juga diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Kutai Timur sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam memerlukan instrumen hukum yang komprehensif untuk memastikan pembangunan tidak meninggalkan dampak ekologis jangka panjang.

Dewi menambahkan bahwa setelah tahap FGD selesai, tim penyusun akan melakukan finalisasi dokumen sebelum diajukan secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur untuk dibahas lebih lanjut.

“Langkah ini penting agar pengelolaan lingkungan di Kutai Timur bisa berjalan lebih terarah dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dengan finalisasi Raperda ini, Pemkab Kutai Timur berharap dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup sekaligus menegaskan arah pembangunan daerah yang lebih hijau, terencana, dan berkelanjutan.(SH/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *