Kutai Timur – Persoalan jalan di Kecamatan Batu Timbau–Wahau, Kecamatan Batu Ampar sempat diungkapkan oleh Camat Batu Ampar sendiri, Suriansyah.
Suriansyah mempertanyakan hilangnya status jalan tersebut sebagai jalan provinsi sejak empat tahun lalu. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, hadir memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ruas yang sebelumnya menghubungkan hingga kilometer 55 itu kini tidak mempunyai status atau non-status.
Namun bagi Jimmi, justru di situlah pemerintah daerah (pemda) harus bergerak cepat mengambil peran.
“Itu jalan provinsi, tapi non status sebenarnya. Pemda juga bisa mengusulkan untuk membangun itu,” tegas Jimmi ketika diwawancarai.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memasukkan ruas tersebut dalam perencanaan tahun 2026.
“Kami sudah dorong ke Bappeda untuk dimasukkan di perencanaan. Mudah-mudahan di 2026 bisa masuk,” ujarnya.
Dirinya menilai jalan itu bukan sekadar akses biasa. Ruas tersebut menjadi jalur penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, mobilitas antarwilayah, hingga akses ke fasilitas kesehatan.
Banyak warga yang selama ini harus melewati kondisi jalan yang tidak memadai, terutama saat musim hujan.
Dalam pandangannya, pembangunan infrastruktur seperti ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Ia memastikan DPRD akan terus mengawal agar isu ini tidak kembali tenggelam dalam tumpukan program lain.
Menurutnya, perbaikan jalan Batu Timbau–Wahau adalah langkah penting membuka isolasi dua kecamatan, memperpendek jarak tempuh, dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Dirinya berharap tahun 2026 menjadi momentum awal pembenahan akses strategis tersebut.
Dengan mengembalikan perhatian pada ruas non-status ini, Jimmi ingin memastikan pembangunan Kutim tidak berhenti di kota saja, tetapi merata hingga wilayah pinggiran. (TS/ADV)
![]()









