Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat fondasi kebijakan lingkungan hidup melalui penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati atau RIP Kehati, yang akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sumber daya alam daerah secara berkelanjutan.
Dokumen strategis ini diharapkan mampu menjadi arah kebijakan jangka panjang sekaligus memastikan integrasi konservasi keanekaragaman hayati ke dalam pembangunan daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Adrian Wahyudi menjelaskan bahwa penyusunan RIP Kehati mengacu pada pedoman nasional yang telah diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup.
“Permen LH Nomor 29 Tahun 2009 memberi pedoman penyusunan rencana induk pengelolaan yang disusun setiap lima tahun dan diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Adrian Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa dokumen RIP Kehati Kutai Timur yang kini tengah difinalisasi diharapkan dapat segera diajukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi acuan resmi bagi seluruh sektor pembangunan yang bersentuhan dengan lingkungan hidup.
“Harapan kami dokumen RIP Kehati ini segera rampung dan diajukan kepada Bupati Kutai Timur untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah,” jelasnya.
Adrian menegaskan bahwa dengan ditetapkannya RIP Kehati sebagai peraturan daerah Kutai Timur akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Dengan demikian Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati,” tegasnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah Kutai Timur untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang selaras antara kepentingan manusia dan alam. (SH/ADV)
![]()









