Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat komitmennya dalam menjaga dan mengelola keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Melalui penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) 2025–2029, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan penguatan kebijakan konservasi agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan tanpa merusak keseimbangan ekosistem.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutai Timur Adrian Wahyudi menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen RIP Kehati telah melalui berbagai tahapan diskusi mendalam melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, dan organisasi lingkungan.
“Sebelumnya telah dilaksanakan FGD pertama pada Juli 2025 yang mengidentifikasi isu dan tantangan utama dalam penyusunan agenda kebijakan,” ujar Adrian Wahyudi.
Ia melanjutkan bahwa forum kedua yang digelar pada Agustus 2025 berfokus pada pembahasan strategi dan arah kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati di Kutai Timur.
“FGD kedua diselenggarakan pada Agustus 2025 membahas strategi dan arah kebijakan konservasi keanekaragaman hayati di Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Adrian menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut berupa konsultasi publik atau ekspos hasil dari keseluruhan rangkaian diskusi yang telah dilakukan, dengan fokus pada penyempurnaan rancangan dokumen RIP Kehati.
“Hari ini kita melakukan konsultasi publik atau ekspos hasil kami sedang menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati RIP Kehati yang telah disusun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa secara regulatif Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam perlindungan keanekaragaman hayati, dan dokumen RIP Kehati Kutai Timur menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional tersebut di tingkat daerah.
“Dari sisi regulasi Indonesia telah lama memiliki payung hukum terkait keanekaragaman hayati pada tahun 1990 telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.
Selain itu hasil konvensi PBB tahun 1994 juga telah diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya konservasi melalui tiga bentuk pemeliharaan konservasi pencadangan dan pelestarian sumber daya alam,” lanjutnya.
Adrian menutup dengan penegasan bahwa konservasi di Kutai Timur akan dijalankan melalui tiga prinsip utama yaitu perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian lestari untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan ekologis. (SH/ADV)
![]()









