AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Jimmi Soroti Variabel Profit Sharing, Dorong Sinkronisasi Data Antara Daerah dan Perusahaan

Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti turunnya nilai profit sharing PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang pada tahun 2020 menyentuh angka Rp540 miliar menjadi hanya 80 miliar pada saat ini.

Penurunan tajam ini memunculkan banyak pertanyaan publik, terutama mengenai formula penghitungan dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Jimmi menjelaskan bahwa mekanisme profit sharing memang sangat dipengaruhi oleh harga batu bara dunia. Ketika harga turun, selisih keuntungan otomatis menyusut.

“Karena itu sifatnya profit sharing ya, tentu pasti karena dari hasil harga dasar batu bara di pasaran internasional,” ujar Jimmi kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa meski volume produksi batu bara tetap, nilai profit sharing menurun karena standar harga internasional mengalami penurunan signifikan.

Menurutnya, penjelasan dari pihak perusahaan harus ditelaah lebih jauh agar daerah benar-benar mendapatkan pembagian yang sesuai.

Selain faktor harga, perusahaan juga menyebut beban operasional, namun dirinya menegaskan bahwa batas operasional telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk biaya operasional standar itu sudah dibatasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selisih harga menjadi variabel utama dalam menentukan jumlah final profit sharing.

“Kalau harga naik, otomatis itu akan masuk ke profit sharing. Jadi selisih harga itu sudah bisa memperkirakan profit sharing-nya berapa,” ungkapnya.

Meski demikian, dirinya mencatat bahwa menurut perusahaan, selisih sekitar Rp7 juta per tahun didapatkan dari kalkulasi tersebut.

Jimmi menegaskan bahwa DPRD Kutim akan terus memastikan agar mekanisme pembagian keuntungan dilakukan secara transparan.

Bagi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, turunnya profit sharing harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penghitungan dilakukan sesuai ketentuan nasional agar Kutim tidak dirugikan. (TS/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *