Sangatta – Dalam upaya merehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menyediakan Rumah Aman.
Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Selama ini sudah ada empat kasus yang telah menggunakan fasilitas Rumah Aman ini,” kata Kepala UPTD PPA Kutim, Lisa Ariani.
Lisa mengatakan, Rumah Aman didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama proses rehabilitasi. Kemudian berbagai macam juga disediakan, mulai dari keamanan hingga psikolog.
“Dengan Rumah Aman ini yg ang dilengkapi dengan fasilitas yang baik diharapkan kepada korban cepat pulih kembali,” ucap Lisa
Pihaknya juga berharap masyarakat Kutim turut berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.ADV
![]()







