Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang persoalan kesetaraan gender. Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi hasil perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutim Prayunita Utami menyatakan kemajuan positif dalam proses penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender. Dalam sudut pandangnya, proses penyusunan Perda ini sudah berlangsung lancar dan diharapkan bisa secepatnya disahkan.
“Kebetulan saya sekarang lagi proses jalannya pansus perda pengarustamaan gender. Itu sangat bermanfaat dari pemerintah kemarin meminta kepada kami, dan prosesnya itu menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” tutur Prayunita usai Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan di GSG Kutim, Kamis (2/11/2023).
Perda Pengarusutamaan Gender yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) meliputi berbagai aspek, termasuk penyikapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
Lebih lanjut, Prayunita menilai bahwa dengan dibuatnya perda ini, anggota dewan perempuan akan mempunyai lebih banyak peluang untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat.
Aspirasi perempuan dalam politik kerap mengalami hambatan karena belum adanya perda yang mengatur persoalan-persoalan mengenai gender. Prayunita berpandangan bahwa perda ini akan memungkinkan anggota dewan perempuan untuk lebih aktif membantu dan memberi dukungan pada perempuan dalam masyarakat.
“Kita menarik dulu perempuan untuk berpolitik itu seperti apa, kalo ketertarikan nya aja belum ada bagaimana bekerjanya,” ujar Prayunita, menegaskan pentingnya mendukung dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam politik.
Mengakhiri kesempatan, Prayunita sangat mengapresiasi upaya untuk segera menyetujui perda ini. Ia bahkan ingin agar perda tersebut bisa segera disahkan dalam waktu dekat.
“Saya rasa perda itu harus segera di sahkan, kalo bisa bulan depan kami sahkan. Karena untuk perda kami sendiri belum ada tuntutan waktu, tapi yang saya harapkan dari ketua pansus kami itu segera di sahkan, karena syarat-syaratnya sudah memadai semuanya,” pungkasnya.ADV
![]()







