Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan.
Anggota Komisi D Agusriansyah Ridwan sekaligus sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim mengungkapkan progres Raperda masih dalam tahap pembentukan dan pengesahan struktur.
Agusriansyah mengungkapkan bahwa selain Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, ada beberapa Raperda penting yang akan mereka realisasikan diantaranya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pengarusutamaan Gender, dan Pencegahan dan penaggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kutim.
“Setelah pengesahan struktur, teman-teman harus segera melakukan pembahasan,” uncapnya.
Agusriansyah berharap pembahasan Raperda tidak menghabiskan waktu yang lama dan dapat terselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana utilitas perumahan agar menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, secara khusus Agusriansyah mengatakan bahwa pembuatan perda akan membantu proses pengembangan infrastruktur sesuai dengan aturan-aturan yang menjadi rujukan untuk melakukan pembangunan yang cepat dan merata.
“Peraturan ini nanti akan berlaku untuk para developer mengenai mekanisme dan tenggat waktu yang diberikan sehingga fasilitas perumahan bisa dibangun hingga tuntas,” lanjutnya.
Agusriansyah menyatakan hal-hal yang akan disepakati dalam peraturan tersebut bisa dimasukkan dalam klausul sehingga pemerintah dapat mengambil alih apabila progres pembangunan yang dilakukan developer agak lambat.ADV
![]()







