AdvetorialKutai Timur

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Ungkap Tiga Unsur Kunci dalam Penyusunan Raperda Prioritas

Sangatta – Tiga unsur pendekatan yang menjadi rujukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yaitu pendekatan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan usai mengikuti Rapat Pembentukan Struktur Rancangan Perda (Raperda).

Agusriansyah Ridwan menyebutkan beberapa Raperda yang menjadi prioritas yang akan mereka selesaikan dalam waktu dekat diantarannya Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Pajak dan Retribusi Daerah, HIV/AIDS, dan Pengerusutamaan Gender.

“Penyusunan Perda akan kami sesuaikan dengan pertimbangan persoalan secara hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya mempertimbangkan secara hukum, Agusriansyah menyampaikan harmonisasi regulasi harus dilakukan untuk meninjau waktu, situasi dan kondisi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah dari 19 Raperda tahun ini ada 9 yang merupakan inisiatif dari DPRD dan 4 diantaranya sudah dilakukan komunikasi dan realisasi,” ungkapnya.

Menurut Agusriansyah, penyelesaian Perda APBD tahun ini mengalami peningkatan realisasi yang patut diapresiasi karena hal ini menandakan kinerja pemerintah mengalami perkembangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Agusriansyah berharap penyelesaian 19 Raperda dapat terlaksana secara maksimal dengan memperkuat kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *