Sangatta – Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh PT Kobexindo Cement, sebuah perusahaan asal Cina yang berinvestasi sebagai produsen semen di Kutim menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, jumlah tenaga lokal hanya sekitar 260 orang sedangkan tenaga kerja asing mencapai 105 orang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengklarifikasi bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan.
“Dalam perda tersebut tercantum bahwa perusahaan yang beroperasi di Kutim seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakkan perlindungan bagi pekerja lokal.
“Kelemahan lain berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), yang seharusnya mendukung pelaksanaan Peraturan tersebut, namun hingga saat ini belum ada Pergub yang diterbitkan,” ungkapnya.
Menurut Yan, perusahaannya berada di bawah yurisdiksi pemerintah provinsi Kalimantan Timur, yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal.
“Namun, sebelum Peraturan Gubernur diterbitkan, mungkin akan sulit untuk menerapkan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Yang menjelaskan bahwa PT Kobexindo Cement merupakan perusahaan yang memiliki investasi yang signifikan di Kutai Timur, dengan produksi semen di dua kecamatan, yaitu Bengalong dan Kaliorang.
Karena masalah ini terus mendapat sorotan, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah untuk memastikan penerapan aturan penggunaan tenaga kerja asing dan migran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal.ADV
![]()







