AdvetorialKutai Timur

Kerusakan Jalan di Kutim Menjadi Sorotan, Anggota DPRD Minta Intervensi Pusat dan Provinsi untuk Perbaikan

Sangatta – Kondisi jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih banyak yang mengalami kerusakan dan perlu perbaikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang pembagian penanggungjawab terhadap jalan umum mulai dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pembagian jalan tersebut sehingga terkadang keluhan yang mereka sampaikan tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Jimmy menyampaikan adanya regulasi ini membuat pihaknya tidak bisa bergerak apabila masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan yang bukan menjadi kewenangan mereka.

“Contohnya pemerintah kabupaten tidak bisa membangun infrastruktur pinggir laut, karena aset tanahnya milik pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Jimmy, Realisasi pembangunan jalan ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama jika hanya mengandalkan APBD dari Pemerintah Kabupaten.

“Seharusnya ada intervensi yang diberikan oleh pemerintah provinsi dan pusat untuk membangun jalan-jalan yang ada di Kutim,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *