Sangatta – Sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) salah satunya melalui penarikan pajak daerah dan retribusi masyarakat.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menjelaskan bahwa penarikan pajak daerah kabupaten dibatasi menjadi 11 jenis pajak yang digunakan sebagai sumber PAD.
“Adapun pengambilan retribusi harus melalui perhitungan skema, jangan sampai memberatkan para pelaku usaha,” lanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Faizal menyebutkan 11 pajak kabupaten yang telah ditetapkan adalah Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bahan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Seluruh sektor yang dikenakan pajak memiliki potensi untuk meningkatkan PAD,” ucapnya.
Hanya saja, Faizal menyayangkan akses wisata di Kabupaten Kutim dinilai masih jauh dan sulit untuk dimanfaatkan sebagai sumber retribusi yang tinggi.
Meskipun demikian, Faizal yakin pemerintah masih memiliki keinginan untuk memperbaiki dan memperkuat peningkatan PAD secara mandiri.
“Kami juga akan melakukan kajian tentang sektor-sektor yang mampu mendorong PAD menjadi lebih tinggi,” pungkasnya.ADV
![]()







