Pemkab Kutim

Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kutim Naik 50 Persen di 2024

Kutai Timur – Kabar gembira bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat akan menaikkan insentifnya hingga 50 persen pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, kenaikan insentif tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Ardiansyah Sulaiman. Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Kutim.

“Kami memberikan insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Ini merupakan kebijakan dari Bupati di tahun 2024 ada kenaikan sebesar 50 persen,” kata Mulyono.

Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim sejumlah 3.932 orang. Rinciannya jumlah TK2D yang bekerja di Disdikbud Kutim sebanyak 1.016 orang dan tenaga honorer sekolah sekitar 2.916 orang.

Pemberian insentif pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan zonasi yang terbagi menjadi 7 zona.

Zona pertama, meliputi Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Tahun 2023 ini insentif yang diberikan sebesar Rp 850 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.275.000.

Zona kedua, meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Jika insentif sebelumnya Rp 900 ribu dan pada tahun 2024 menjadi Rp 1.350.000.

Zona ketiga, meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang, tahun 2023 Pemkab Kutim memberikan insentif Rp 950 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.425.000.

Zona keempat, meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen. Insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.050.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 1.575.000.

Sedangkan zona kelima, meliputi Kecamatan Karangan, tahun 2023 ini insentif yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp 1.600.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.400.000.

Zona keenam, meliputi Kecamatan Busang, insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 sebesar Rp 1.700.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.550.000.

Zona ketujuh, meliputi Kecamatan Sandaran, insentif dari Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.800.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.700.000.

Kenaikan insentif ini disambut baik oleh tenaga pendidik dan kependidikan di Kutim. Mereka berharap kenaikan insentif ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan di Kutim.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kenaikan insentif ini. Semoga dengan kenaikan ini, kami dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan di Kutim,” kata salah seorang tenaga pendidik di Kutim.(Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *