Bontang

Satu Tersangka Diringkus, Sat Resnarkoba Polres Bontang Amankan Setengah Kilo Sabu-sabu

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan sekitar 514 gram narkotika jenis sabu-sabu dan seorang tersangka, FA (26), warga Api-Api. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (1/2/2024), sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Soekarno Hatta.

Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi sistem jejak. Pelaku mengambil sabu-sabu yang ditinggalkan seseorang di jalan. Setelah mengambil barang haram tersebut, FA dijanjikan upah sebanyak 5 gram sabu-sabu.

“Petugas masih mendalami asal-usul sabu itu, karena tersangka mengaku dihubungi oleh orang tak dikenal melalui handphone untuk mengambil sabu-sabunya. Pelaku dapat dikategorikan sebagai kurir sekaligus pengedar,” ungkap IPTU Rihard.

Penangkapan FA berawal dari laporan masyarakat, dan polisi segera melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *