Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api, Kota Bontang. Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, Selasa (30/1/2024), mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini, dengan dua pelaku yang berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Hasil pengungkapan membuktikan kebenaran informasi tersebut, dengan berhasilnya penangkapan seorang pelaku berinisial MA pada hari Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 5,61 gram yang disimpan dalam kotak sabun.
Pengembangan kasus dilanjutkan, dan polisi berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial HA di wilayah Berebas Tengah pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 6 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
![]()







