Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai bantuan hukum di RT 5 Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (28/1/2024).
Dalam sambutannya, Sigit Wibowo menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyebarluasan informasi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.
Sigit menjelaskan beberapa tujuan dari Perda tersebut, antara lain menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Tujuan lainnya adalah memberikan rasa keadilan dan keterlibatan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim juga menekankan bahwa Perda ini merupakan hasil kerjasama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) Kaltim.
“Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi juga mengkonsolidasikan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.
Gigih Widya Wirawan, narasumber dari LSM Mitra Iswara Kaltim, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim.
“Secara politis, DPRD telah berperan dalam memberikan jaminan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi persoalan hukum melalui Perda bantuan hukum tersebut,” pungkasnya.
Peraturan Daerah ini mengatur penyelesaian persoalan hukum, baik yang bersifat non litigasi maupun litigasi, hingga persoalan hukum tersebut benar-benar selesai. Selain itu, masyarakat tidak dikenakan biaya pendampingan perkara oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim.
![]()







