Samarinda – Dalam menyikapi kunjungan salah satu Calon Presiden (Capres), Anies Baswedan, ke Kalimantan Timur (Kaltim), sejumlah baliho penolakan muncul di beberapa titik. Baliho tersebut menyoroti komitmen Anies Baswedan dalam menolak Investasi Karya Nusantara (IKN).
Baliho dengan tulisan tegas “Tolak Capres Yang Menolak IKN” terpampang di daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara. Penolakan juga terlihat di Kota Samarinda, khususnya di jembatan penyebrangan jalan Juanda dengan tulisan “Yang menolak IKN mau ke Samarinda wal”.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho penolakan tersebut. Tim Hukum Nasional (THN) Capres – Cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) Provinsi Kaltim masih belum mendapatkan informasi yang detail terkait spanduk atau baliho tersebut.
Koordinator THN Kaltim, Robin Dana, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti penyebaran baliho penolakan tersebut. Beliau menegaskan bahwa apakah masalah ini akan dilaporkan ke pihak berwajib atau tidak, akan dibahas bersama Tim Kemenangan Daerah Kaltim.
“Dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu tentang larangan pemilu, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat dilarang dalam kampanye atau disebut black campaign,” jelas Robin Dana.
Meskipun saat ini baliho tersebut belum menimbulkan kerusuhan dalam kampanye, THN Kaltim 01 akan mengambil tindakan hukum jika baliho tersebut mengganggu kedatangan Anies Baswedan di daerah tersebut. Tim tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
![]()







