SANGATTA – Konflik lahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan ahli waris Hengky Abdullah terkait Puskesmas Sangatta Utara terus memanas, meskipun langkah-langkah dialog dan koordinasi telah diambil.
Ahli waris Hengky Abdullah bersikeras bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh Puskesmas adalah milik keluarganya, dan klaim ini mendasarkan pada sejarah pinjaman tanah yang tidak resmi kepada Pemkab Kutim.
Upaya penyelesaian telah dilakukan dengan intensitas rapat koordinasi, termasuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono. Dalam keterangan kepada media, Poniso mengungkapkan bahwa proses penyelesaian konflik mencakup analisis menyeluruh terhadap aspek administratif dan regulasi yang berlaku.
“Pemkab Kutim tengah berupaya memahami akar permasalahan secara komprehensif dan meninjau kewenangan serta keabsahan klaim terkait kepemilikan lahan,” ujar Poniso.
Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas mengenai kondisi sekitar Puskesmas yang dilaporkan banyak dihuni lapak-lapak, memicu pertanyaan tentang legalitas dan status lahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa lahan tersebut telah terdaftar sebagai aset pemerintah daerah.
Dalam menghadapi tantangan ini, perlunya penataan dan penertiban area sekitar Puskesmas agar pelayanan kesehatan tidak terganggu menjadi sorotan utama. Meskipun demikian, proses penyelesaian konflik masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Diharapkan dialog terus berlanjut dengan semangat saling pengertian dan keadilan sehingga dapat ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan di Puskesmas Sangatta Utara.(Adv/1di)
![]()







