AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Perda Baru Jadi Solusi untuk Upah Tidak Adil dan Kondisi Kerja Buruk di Kutim

Sangatta – Menanggapi situasi ketenagakerjaan yang dihadapi Kutai Timur, DPRD setempat telah mengambil langkah penting dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang bertujuan meningkatkan kondisi kerja di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, yang juga merupakan ketua panitia khusus (pansus) pembentuk Perda ini, menekankan pentingnya implementasi regulasi ini oleh perusahaan-perusahaan lokal.

“Pemerintah harus memperhatikan situasi ketenagakerjaan di Kutai Timur yang saat ini sedang mengalami krisis akibat berbagai aturan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami bersyukur telah berhasil menyusun Perda Ketenagakerjaan baru ini,” ujar Basti.

Basti menjelaskan bahwa Perda yang baru ini dilengkapi dengan turunannya, termasuk peraturan bupati (perbup), yang memberikan pedoman jelas bagi perusahaan dalam mengelola hubungan kerja.

“Perda dan turunannya, termasuk perbup, telah selesai disusun. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik kepada karyawan sesuai dengan isi Perda dan perbup,” lanjut Basti.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi beberapa masalah yang sering dihadapi pekerja, seperti pengupahan yang tidak adil, keamanan pekerjaan, dan kondisi kerja yang kurang memadai.

Implementasi Perda ini diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi perusahaan untuk meningkatkan standar perlindungan bagi karyawan mereka.

Dengan Perda Ketenagakerjaan yang baru, DPRD Kutai Timur bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan dengan meningkatkan kepuasan dan produktivitas karyawan.

Pengesahan Perda ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur dalam mendukung kesejahteraan karyawan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *