Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menegaskan pentingnya perusahaan untuk mendukung partisipasi karyawan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day.
Basti prihatin dengan masih banyaknya perusahaan yang menekan karyawannya ketika ingin mengikuti peringatan May Day. Hal ini, menurutnya, perlu diubah dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru.
“Saya melihat masih banyak perusahaan yang menekan karyawannya ketika ingin mengikuti peringatan Hari Buruh,” ujar Basti.
Dia menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja perlu mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan agar tidak menghalangi karyawan yang ingin berpartisipasi dalam May Day.
May Day, menurut Basti, adalah hari bersejarah bagi pekerja dan harus dihormati sebagai kesempatan mereka untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada pemerintah.
“Hari May Day ini adalah hari mereka, hari sejarah buat mereka, tidak perlu dihalang-halangi, kalau perlu disupport,” tegas Basti.
Perda Ketenagakerjaan yang baru disahkan, kata Basti, dirancang untuk mendukung karyawan agar mereka bisa bebas berekspresi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang sah secara hukum seperti May Day.
“Dan mereka harus ikut menyuarakan apa yang ingin disampaikan kepada pemerintah, jadi Perda ini penting untuk mendukung mereka,” lanjutnya.
Pendekatan ini bukan hanya tentang memberikan kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang memastikan bahwa perusahaan mengakui dan mendukung hak-hak pekerja.
Dengan dukungan kuat dari Perda, Basti berharap bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja akan menjadi lebih harmonis dan produktif, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan menghargai kontribusi setiap individu.ADV
![]()







