AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Miris! Guru ASN Diduga Aniaya Murid SD, DPRD Kutim Angkat Suara

Sangatta – Terkait kasus kekerasan terhadap anak mulai mencuat kembali di Kutai Timur (Kutim), yang baru-baru ini seorang tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menganiaya murid Sekolah Dasar (SD). Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, memberikan tanggapannya terkait tindakan pelaku dan penanganan kasus tersebut.

“Tentu itu sudah masuk dalam kategori penganiayaan anak, kekerasan terhadap anak. Saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya, bahwa itu sudah melanggar hukum, saya pikir kita sepakat lah,” ucapnya.

Ia mengakui bahwasanya dalam lingkungan pendidikan, terkadang dapat terjadi situasi di mana guru merasa terprovokasi oleh perilaku murid. Akan tetapi, Novel menegaskan bahwa penggunaan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun.

“Kalau saya lihat, misalnya antara guru dan murid, namanya guru tentu juga pasti, saya kira kita semua pernah sekolah lah, ada yang mucil apa, kadang guru emosi. Tapi itulah yang saya bilang, memang sekarang aturannya fisik itu tidak boleh lagi,” ujarnya.

Novel membandingkan kondisi saat ini dengan masa lalu, ketika tindakan kekerasan oleh guru sering kali dianggap normal. “Dulu saya ingat bagaimana saya dipukul dengan mistar apa semua, saya masih ingat. Tapi kan memang ini terkait bagaimana namanya hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengikuti proses hukum terhadap pelaku kekerasan agar ada efek jera dan sebagai langkah perlindungan hak anak. “Apapun itu, ketika sudah melanggar sebuah aturan terkait perlindungan anak, proses hukum harus berjalan, proses saja, supaya juga ada efek jera. Karena itu salah,” kata Novel.

Kasus ini mencuat ketika seorang pengawas SMP, yang juga seorang ASN, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid SD. Novel menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini untuk memberikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat luas.

“Kita harus memastikan bahwa lingkungan belajar adalah tempat yang aman bagi anak-anak. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun. Ini adalah hak asasi yang harus dijaga,” tambah Novel.

DPRD Kutim berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Novel juga mendorong adanya edukasi lebih lanjut kepada para guru dan tenaga pendidik tentang pentingnya menghindari kekerasan fisik dalam proses belajar mengajar.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Guru harus menjadi contoh yang baik, dan kekerasan bukanlah cara yang benar dalam mendidik,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan regulasi dan perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi lagi di masa depan.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *