AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Fraksi PDIP Kutim Soroti Audit BPK dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sangatta – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (kutim) menghadirkan pandangan umum dari Fraksi PDIP mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2023. Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Siang Geah.

Fraksi PDIP mengeluarkan beberapa catatan penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa depan. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

  1. Audit BPK Belum Dilampirkan: Fraksi PDIP menyoroti bahwa dalam Nota Pengantar Raperda ini tidak dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang menegaskan pentingnya melampirkan hasil audit BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
  2. Realisasi Pendapatan Melebihi Target: Fraksi PDIP mengapresiasi realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp8,59 triliun atau 104,13% dari target Rp8,25 triliun. Namun, mereka menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci sektor-sektor yang mendukung peningkatan pendapatan ini untuk evaluasi dan prioritas kerja di masa depan.
  3. Koreksi dan Reklasifikasi Pendapatan: Fraksi PDIP mencatat bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami koreksi dan reklasifikasi yang signifikan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Koreksi ini mengalihkan sebagian PAD ke dalam kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk dari profit sharing PT.KPC dan penerimaan negara bukan pajak dari PT. Tanito Harun. Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut terkait sumber penambahan pendapatan daerah yang sah tersebut.
  4. Realisasi Belanja dan Kelebihan Pendapatan: Fraksi PDIP mencatat bahwa realisasi belanja tahun 2023 sebesar Rp7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja. Meskipun terdapat surplus atau kelebihan pendapatan, hal ini menunjukkan ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi situasi ini serta perluasan penggunaan sisa anggaran belanja (SILPA) yang memerlukan perbaikan dalam perencanaan anggaran ke depan.
  5. Keterbatasan Informasi Rinci dari OPD: Fraksi PDIP mengkritisi bahwa dalam Nota Pengantar Raperda ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menekankan perlunya informasi yang lebih transparan untuk memperkuat dasar penyusunan kebijakan di masa depan.
  6. Apresiasi terhadap Predikat WTP: Meskipun Fraksi PDIP mengapresiasi perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, mereka menyoroti bahwa masih terdapat beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” jelasnya.

Pandangan umum Fraksi PDIP ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan lebih lanjut terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD Kutim.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *