Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Raperda ini bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat regulasi yang ada, terutama dalam mendukung tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kutim.
Menurut Yan, peraturan yang ada saat ini masih terbatas pada pemberian teguran lisan dan surat peringatan, yang dinilai kurang efektif dalam menegakkan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya Raperda ini, diharapkan Satpol PP akan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menegakkan peraturan dan menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
“Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya teguran lisan, tetapi juga tindakan yang lebih tegas dalam menindak pelanggaran ketertiban umum,” ujar Yan.
Yan menjelaskan bahwa peraturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan ketertiban yang ada di Kutim, seperti peredaran barang ilegal, pengemis, parkir liar, dan pelanggaran lainnya yang sering terjadi di ruang publik. Dengan aturan yang lebih jelas dan kewenangan yang lebih besar, diharapkan Satpol PP dapat bekerja lebih maksimal dalam menjaga ketertiban.
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk memastikan bahwa regulasi yang akan ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Yan berharap, dengan disahkannya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini, Kutim akan menjadi daerah yang lebih tertib dan nyaman, serta mampu mengurangi gangguan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami ingin Kutim menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, dan Raperda ini adalah salah satu langkah menuju itu,” pungkasnya. (Adv)
![]()







