AdvetorialPemerintah Kutai Timur

Pemkab Kutim Optimis Maksimalkan Penerimaan Daerah dari UU Minerba

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengharapkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat dimaksimalkan dengan diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023. Pergub ini mengatur penghitungan izin usaha komoditas (IUK) yang mengharuskan perusahaan tambang beralih dari izin PK2B ke IUK dan menyetor keuntungan bersih mereka kepada daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan tersebut, pada APBD 2023, sekitar 528 miliar rupiah sudah diterima dari sektor IUK. “Perusahaan tambang yang izinnya sudah beralih ke IUK harus menyetor keuntungan mereka ke daerah, dan ini akan memberi dampak signifikan bagi keuangan daerah,” jelas Rizali pada Senin (11/11/2024).

Meski begitu, Rizali menegaskan bahwa Pemkab Kutim perlu memastikan adanya regulasi yang mendukung pengelolaan dana tersebut agar bisa dialokasikan secara tepat. “Pengelolaannya harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh provinsi,” tambah Rizali.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor tambang demi pembangunan daerah yang lebih baik. (SH/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *