AdvetorialPemerintah Kutai Timur

Sekda Kutim Tegaskan Penggunaan APBD Harus Sesuai Aturan, Tidak Untuk Kepentingan Pribadi

Kutai Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti konsultan media yang berhubungan dengan salah satu pasangan calon (paslon).

“APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak relevan dengan kepentingan daerah, seperti konsultan media, jelas tidak diperbolehkan,” ungkap Rizali dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Rizali menjelaskan bahwa jika ada temuan penyalahgunaan APBD untuk kepentingan pribadi, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjutinya. “Bawaslu yang akan menilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Rizali menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki aturan yang jelas terkait penggunaan APBD dan setiap penyimpangan akan segera ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (SH/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *