Kutai Timur – Pjs Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma, menanggapi keluhan masyarakat Desa Baay dan Desa Pengadan terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang batu bara. Agus mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan tambang yang terlibat, seperti PT. Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur (GAM), dan PT. Santan Borneo Abadi (SBA).
“Pencemaran yang terjadi di sungai akibat kelalaian perusahaan sudah kami tangani. Kami telah mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengkaji dampak kerusakan yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat,” ungkap Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa meski pemerintah telah memfasilitasi penggantian air bersih bagi masyarakat dengan air mineral, tuntutan material atau ganti rugi uang tidak dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian masalah pencemaran lingkungan.
“Pemerintah tidak bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang, karena kami harus mengikuti aturan yang ada. Namun, kami telah memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa mediasi adalah langkah yang diambil untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam pencemaran telah dikenakan sanksi administrasi oleh kementerian terkait.
“Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang terbaik bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat sambil menjaga keseimbangan dengan kebutuhan ekonomi daerah,” tutupnya.
(SH/ADV)
![]()







