Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur kini menghadapi perubahan dalam pengelolaan perizinan sektor perkebunan. Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa kewenangan untuk perizinan perkebunan kini lebih banyak diambil alih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tugas teknis terkait perizinan perkebunan kini menjadi ranah DPMPTSP. Kami di Bagian SDA tidak lagi memiliki kewenangan mendalam dalam hal ini,” ujar Arief.
Selain peralihan kewenangan ke DPMPTSP, sektor-sektor lainnya seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan laut juga ikut terpengaruh oleh kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Cipta Karya. Kebijakan ini mengarah pada desentralisasi pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien.
Namun, meski kewenangan untuk izin perkebunan beralih ke dinas terkait, Arief memastikan bahwa koordinasi antar instansi tetap terjaga. “Setiap perizinan akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui dinas yang berkompeten sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terintegrasi serta efisien. (SH/ADV)
![]()







