“Kami menghormati mekanisme yang ada dan saat ini menunggu keputusan dari Kemendagri terkait permasalahan ini,” ujar Trisno. Pemkab Kutim berharap Kemendagri dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil terkait sengketa wilayah yang cukup penting ini.
Trisno menjelaskan bahwa Kutim memiliki bukti yang kuat untuk mengklaim Sungai Manubar sebagai bagian dari wilayahnya. Menurutnya, klaim tersebut didasarkan pada dokumen yang sah dan valid, sementara pihak Berau tidak memiliki bukti yang bisa mendukung klaim mereka. “Ketika kami mengklaim Sungai Manubar sebagai milik Kutim, pihak Berau tidak memiliki bukti yang sah untuk memperkuat klaim mereka,” kata Trisno.
Sengketa wilayah ini juga terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di sekitar wilayah tersebut, yang menjadi kepentingan kedua daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kutim berharap penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan bijaksana, agar tidak mengganggu hubungan baik antara kedua daerah, terutama dalam hal kerja sama pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Trisno juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai sengketa ini harus melalui prosedur yang tepat. Pemkab Kutim menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memutuskan berdasarkan kajian dan bukti yang ada. “Kami berharap keputusan yang diambil akan menguntungkan semua pihak dan menjaga keberlanjutan pengelolaan wilayah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan penyelesaian sengketa yang adil, Pemkab Kutim berharap dapat menjaga hubungan yang baik dengan Kabupaten Berau dan memastikan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam di sekitar Sungai Manubar berjalan dengan baik dan berkelanjutan. (Adv)