AdvetorialKominfo Kutai TimurPemerintah Kutai Timur

Pemkab Kutim dan DPRD Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, 11 November 2024.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa peraturan daerah ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Hukum dan HAM. “Perda ini merupakan hasil dari proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Rizali. Proses ini mencerminkan komitmen kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menciptakan peraturan yang efektif untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut, Rizali menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi risiko kebakaran. “Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” tambahnya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat terbentuk langkah-langkah pencegahan yang lebih terstruktur serta respons yang cepat dan efisien dalam situasi darurat kebakaran.

Rizali juga menyampaikan harapannya agar Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. “Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari pengesahan Perda ini adalah untuk menciptakan Kutai Timur yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran. “Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tutupnya.

Dengan adanya Perda ini, Pemkab Kutim berharap dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran dan meningkatkan kapasitas penyelamatan, sehingga masyarakat Kutai Timur dapat hidup lebih aman dan nyaman. (Adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *