Kutai Timur – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pemberian beasiswa, terutama yang bersumber dari perusahaan. Mulyono menyatakan bahwa meskipun program beasiswa yang diberikan oleh berbagai pihak memiliki niat baik, penataan yang tepat sangat diperlukan agar tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan kepada siswa.
“Pemberian beasiswa dari perusahaan dan pihak lainnya harus dilakukan secara teratur dan tertata dengan baik. Kami mengarahkan pihak sekolah untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang menerima beasiswa lebih dari satu sumber secara bersamaan,” ujar Mulyono. Ia menambahkan bahwa meskipun niat pemberian beasiswa tersebut baik, pengaturan yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam penerimaannya, yang justru berpotensi merugikan siswa dan program bantuan itu sendiri.
Disdikbud Kutim juga mengimbau agar semua pihak terkait memastikan bahwa beasiswa yang diterima oleh siswa tidak tumpang tindih. Sebagai contoh, jika seorang siswa menerima beasiswa dari KPC (Kaltim Prima Coal) dan juga dari dinas, hal ini tidak diperbolehkan. “Kami ingin menghindari duplikasi yang bisa mengganggu keadilan dalam distribusi beasiswa. Semua pihak harus bekerja sama agar beasiswa tepat sasaran,” tegas Mulyono.
Mulyono menjelaskan bahwa penataan beasiswa ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan dana bantuan dari BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), diikuti dengan alokasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan akhirnya ditindaklanjuti dengan program beasiswa di tingkat kabupaten. Dengan sistem yang lebih terorganisir ini, Disdikbud Kutim berharap agar setiap penerima beasiswa dapat merasakan manfaat yang maksimal dan menghindari adanya tumpang tindih dalam pemberian bantuan.
Melalui pengaturan beasiswa yang sistematis, Mulyono berharap bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan dapat mengaksesnya dengan mudah dan tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa meskipun banyak dukungan dari perusahaan dan lembaga lainnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, bantuan pendidikan tersebut dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi siswa dan tidak mengganggu program beasiswa lainnya. (Adv)
![]()







