AdvetorialKominfo Kutai TimurPemerintah Kutai Timur

Disnakertrans Kutim Pastikan Penghapusan Sistem Pekerjaan Harian Lepas di Sektor Perkebunan Sawit

Kutai Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Roma, menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem pekerjaan harian lepas di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur, khususnya di sektor perkebunan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur agar pekerja dengan kontrak lebih dari lima tahun wajib diangkat menjadi pekerja tetap.

Roma menanggapi isu yang berkembang mengenai praktik pekerjaan harian lepas, terutama di perusahaan sawit seperti PT Dharma Satya Nusantara (DSN). Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pekerjaan harian lepas yang diterapkan di wilayah yang dikelola oleh perusahaan tersebut. “Kami sudah melakukan upaya deteksi dini dan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan untuk memastikan sistem ketenagakerjaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roma.

Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans Kutim terus mengadakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka memahami pentingnya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait pasal yang mengatur perubahan status pekerja setelah bekerja selama lima tahun. “Kami mengingatkan perusahaan bahwa pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus diangkat menjadi pekerja tetap. Jika tidak, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tambah Roma.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kutim berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama bagi pekerja di sektor perkebunan sawit yang sebelumnya masih terikat dengan status pekerjaan yang tidak jelas. Dengan penghapusan sistem pekerjaan harian lepas, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin terjamin dan hubungan industrial di Kutai Timur dapat menjadi lebih harmonis. (Adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *