Kutai Timur — Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan provinsi tidak boleh mematikan pelayanan publik di tingkat daerah.
Menurut Jimmi, efisiensi seharusnya dimaknai sebagai optimalisasi penggunaan anggaran, bukan sekadar pemangkasan.
“Kami dukung efisiensi, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau pelayanan publik terganggu, berarti ada yang salah dalam penerapan efisiensi itu,” jelas Jimmi kepada awak media.
Ia mencontohkan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial memang perlu dilakukan, namun jangan sampai berdampak pada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Yang boleh dipangkas itu yang tidak berdampak langsung ke rakyat. Tapi jangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tekannya.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk memastikan prinsip efisiensi berjalan seimbang dengan kebutuhan daerah.
“Kami tidak ingin efisiensi jadi alasan lambatnya pelayanan. Justru dengan efisiensi yang tepat, kinerja bisa lebih cepat,” katanya.
Dirinya juga menyebut bahwa efisiensi harus disertai dengan inovasi birokrasi.
“Kalau bisa hemat waktu dan hemat biaya tanpa mengurangi hasil, itu baru efisiensi yang benar,” ujarnya.
Selain itu, ia turut mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada angka serapan anggaran, tapi juga kualitas hasil pembangunan.
“Yang kita mau bukan serapan besar tapi hasilnya kecil. Kita mau kualitas pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah alat, bukan tujuan.
“Anggaran itu cuma sarana. Tujuannya adalah kesejahteraan rakyat. Jadi jangan sampai alatnya dikelola dengan salah kaprah,” ucapnya.
Terakhir, ia memberikan sebuah pesan yang reflektif kepada seluruh elemen. “
Efisiensi itu seni mengatur, bukan seni mengurangi. Pemerintah yang cerdas bukan yang paling hemat, tapi yang paling tepat dalam membelanjakan uang rakyat.” (TS/ADV)
![]()







