AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Dana RT Rp250 Juta: Aturan Perbub dan Gejolak Lapangan yang Harus Diluruskan

Kutai Timur — Program pemberian dana Rp250 juta per RT menarik perhatian publik setelah beberapa unggahan di media sosial (medsos) menyorot praktik pelaksanaan di tingkat desa. Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menjelaskan akar masalahnya, yaitu aturan pelaksanaan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub), namun implementasi di lapangan kadang melewati mekanisme yang telah disepakati.

Ardiansyah menegaskan bahwa pengelolaan program seharusnya melibatkan RT sebagai pelaksana teknis di lapangan, sementara desa berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengawasi. Ia menjelaskan mekanisme: RT membuat usulan lokasi pembangunan, lalu menyampaikan ke PPTK untuk dikerjakan.

Namun dalam kasus viral, keluhan bermula dari tidak dilibatkannya RT sehingga timbul kecurigaan dan protes warga.

“Kami sudah atur itu di Perbub. Kalau RT tidak dilibatkan, kita panggil desa untuk klarifikasi,” ucap Ardiansyah saat diwawancarai.

Dirinya menegaskan komitmen DPRD untuk meluruskan dinamika tersebut. Ia menyebut tugas Komisi C bukan hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga mengawal agar aturan dijalankan transparan.

Langkah konkret yang diambil antara lain seperti pemanggilan aparat desa yang diduga mengabaikan mekanisme, pengecekan dokumen usulan, dan penegasan prosedur di setiap sosialisasi.

Dirinya juga mengingatkan perlunya sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham tentang siapa yang berwenang mengelola anggaran.

Di sisi lain, ia memberikan ruang dialog: sebagian masalah muncul karena praktik baru dan proses implementasi yang belum matang.

Oleh karenanya Komisi C mendorong pelatihan administrasi desa dan peningkatan kapasitas PPTK agar transparansi dan akuntabilitas terjaga.

“Program pro-rakyat harus dirasakan langsung oleh RT dan masyarakat, bukan menjadi pemicu konflik lokal,” pungkasnya. (TS/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *