Kutai Timur – Persoalan tenaga kerja kembali mengemuka saat Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kuim), Bachok Riandi, menerima keluhan warga di daerah pemilihannya.
Banyak perusahaan perkebunan dilaporkan belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 aturan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar daerah.
“Masyarakat sampaikan bahwa yang bekerja di sana itu dari luar semua. 80–20 itu belum diterapkan,” ucap Bachok kepada awak media.
Bahcok menilai hal ini terjadi karena OPD teknis seperti Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi, sehingga tidak ada pihak yang dapat memberi kepastian terkait penerapan regulasi tersebut.
“Kami enggak bisa jawab detailnya karena OPD terkait enggak ada. Yang tahu kan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Keluhan masyarakat diperkuat dengan minimnya lowongan bagi pemuda lokal, sementara perusahaan berdalih belum membuka perekrutan baru.
“Banyak pemuda datang ke saya minta direkomendasikan, tapi perusahaan bilang belum ada penerimaan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi beberapa perusahaan yang mulai menerapkan mekanisme rekomendasi kepala desa sebagai syarat penerimaan tenaga kerja lokal.
“Ada perusahaan bagus yang meminta rekomendasi kepala desa agar lebih banyak tenaga lokal terserap. Itu luar biasa,” tuturnya.
Dirinya menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat agar ketentuan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Regulasi 80–20 ini harus betul-betul diterapkan. Jangan cuma jadi tulisan,” tegasnya.
Bachok menilai pemenuhan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar wilayah perkebunan.
“Masyarakat kami butuh pekerjaan. Jangan sampai daerah cuma dapat limbahnya, tapi peluang kerjanya diambil dari luar,” pungkasnya. (TS/ADV)
![]()







