Kutai Timur – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Masdari Kidang, menegaskan bahwa percepatan modernisasi layanan publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi dapat ditunda.
Masyarakat kini hidup dalam ritme pelayanan yang cepat dan serba digital, sehingga pemerintah daerah harus mengikuti perkembangan dengan memperbaiki sistem kerja, pola pelayanan, serta akses informasi.
Menurut Masdari, hasil evaluasi internal dan temuan lapangan menunjukkan bahwa sejumlah layanan masih belum berjalan maksimal. Beberapa persoalan yang paling sering ditemui antara lain lambannya proses perizinan, penyelesaian administrasi kependudukan yang memakan waktu lama, serta layanan dasar di kecamatan yang belum seragam kualitasnya. Kondisi ini, kata dia, harus segera dibenahi.
“Reformasi layanan publik menjadi hal yang mendesak. Digitalisasi harus diperluas karena ini dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Masdari saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan bahwa Komisi A saat ini telah menyusun agenda pengawasan yang lebih komprehensif dan terarah. Pengawasan mencakup penelaahan laporan kinerja OPD, evaluasi penggunaan anggaran, serta kemampuan instansi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Komisi juga akan memastikan agar standar layanan dibuat lebih jelas dan terukur.
Masdari menekankan, transparansi adalah bagian utama dari reformasi layanan publik. Tanpa keterbukaan data dan mekanisme informasi yang mudah diakses, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Karena itu, ia mendorong setiap OPD menyediakan sarana pengaduan cepat dan responsif agar setiap masalah lapangan bisa segera ditangani.
Ia menuturkan bahwa DPRD melalui Komisi A akan terus mengawasi peningkatan layanan publik secara berkala, termasuk memastikan komitmen OPD berjalan konsisten sepanjang tahun.
“Kami berkomitmen memastikan layanan publik benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, dan pengawasan ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (ADV)
![]()







