Kutai Timur – Bukan soal berapa banyak destinasi indah yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tetapi bagaimana seluruh potensi itu benar-benar “menghasilkan”.
Pertanyaan inilah yang kini mendorong DPRD Kutim menaruh perhatian serius pada urgensi regulasi atribusi pariwisata sebagai sumber pendapatan daerah yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan internal Badan Anggaran (Banggar) bersama mitra eksekutif, di mana para legislator sepakat bahwa tata kelola retribusi wisata membutuhkan fondasi hukum yang lebih jelas dan terukur agar kontribusinya terhadap endapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, menegaskan bahwa sektor pariwisata tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa arah.
Setiap objek wisata, katanya, perlu memiliki aturan kontribusi ekonomi yang transparan, termasuk dari kawasan unggulan seperti Pulau Miang dan destinasi potensial lain.
“Kami ingin atribusi pariwisata diatur dengan baik, termasuk retribusi di lokasi-lokasi wisata seperti di Pulau Miang dan kawasan potensial lainnya,” jelasnya.
Meski Kutim memiliki bentang wisata alam, budaya, hingga ekowisata pesisir yang beragam, kontribusinya terhadap PAD masih tergolong minim.
Hal ini bukan karena kurangnya minat wisatawan, tetapi karena belum adanya sistem pengelolaan yang mampu memastikan setiap kunjungan tercatat sebagai pemasukan resmi daerah.
Ramadhani juga menyinggung bahwa persoalan mendasar justru terletak pada infrastruktur pendukung.
“Kami harus pastikan pengelolaan dan infrastrukturnya mendukung. Kalau jalan menuju lokasi wisata rusak, siapa yang mau datang?” sambungnya.
Di sisi lain, DPRD Kutim mendorong agar penguatan sektor wisata tidak hanya berhenti pada regulasi dan infrastruktur, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pelaku jasa wisata, hingga komunitas lokal harus masuk dalam kerangka pembangunan wisata yang inklusif.
“Kalau aksesnya bagus dan dikelola profesional, masyarakat di sekitar juga bisa ikut sejahtera,” ucapnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa pariwisata Kutim tidak boleh menjadi ruang eksklusif bagi investor besar semata.
Ada tanggung jawab moral untuk memastikan warga lokal turut tumbuh dan merasakan manfaatnya.
“Wisata tidak boleh hanya dinikmati oleh investor. Harus ada ruang bagi masyarakat untuk tumbuh bersama sektor ini,” katanya.
Ke depan, jika regulasi atribusi wisata benar-benar diperkuat, bukan tidak mungkin Kutim masuk dalam barisan daerah dengan PAD pariwisata yang kompetitif, sekaligus membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar destinasi wisata. (ADV/TS)
![]()







