AdvetorialKominfo Kutai Timur

TPA Sangatta Berbenah, DLH Kutim Pastikan Peralihan dari Open Dumping Menuju Sistem Ramah Lingkungan

Kutai Timur –Upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan progres signifikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas pengelolaan di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sangatta, yang selama ini menjadi pusat akhir seluruh aktivitas persampahan di wilayah tersebut.

Perbaikan ini merupakan langkah strategis setelah TPA Sangatta sempat mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat masih digunakannya metode open dumping, yang dinilai tidak sesuai dengan standar nasional pengelolaan sampah.

Sekretaris DLH Kutai Timur, Andi Palesangi, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh. “Saat ini UPTD Tempat Pembuangan Akhir sedang dalam tahap perbaikan karena sebelumnya sempat terkena sanksi dari KLHK akibat sistem open dumping yang masih digunakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proses perbaikan ini merupakan wujud komitmen DLH Kutai Timur untuk memenuhi ketentuan nasional sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Perubahan sistem akan diarahkan menuju metode controlled landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan mampu mengurangi dampak negatif dari timbunan sampah.

“Perubahan ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran yang selama ini menjadi ancaman, seperti pencemaran air tanah, bau menyengat, hingga potensi kebakaran gas metana,” jelas Andi.

Untuk mendukung transformasi tersebut, DLH Kutai Timur telah menyusun sejumlah langkah teknis yang kini mulai diterapkan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi perbaikan infrastruktur saluran lindi untuk mencegah pencemaran air, pengelolaan gas metana melalui sistem ventilasi dan pipa penyalur, serta peningkatan manajemen operasional TPA agar lebih tertata.

DLH juga memperkuat koordinasi dengan KLHK untuk memastikan seluruh tahapan perbaikan berlangsung sesuai standar dan memenuhi indikator yang diperlukan untuk pencabutan sanksi. Evaluasi rutin, pendampingan teknis, dan pemantauan lapangan terus dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“TPA bukan sekadar tempat pembuangan akhir, melainkan bagian penting dari sistem pengelolaan lingkungan. Jika satu komponen tidak berfungsi dengan baik, maka dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas,” ujarnya.

Andi menyampaikan optimisme bahwa dengan kerja keras seluruh pihak—mulai dari DLH, pemerintah daerah, hingga dukungan teknis dari KLHK—Kabupaten Kutai Timur dapat segera keluar dari status sanksi. Lebih dari itu, ia berharap TPA Sangatta ke depan dapat menjadi contoh pengelolaan persampahan berkelanjutan di tingkat regional.

“Kami yakin bahwa melalui perbaikan terarah dan berkelanjutan, Kutai Timur dapat menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan menjadi percontohan tata kelola persampahan di Kalimantan Timur,” tutupnya.

(SH/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *