Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyoroti aktivitas galian C yang ditemukan di kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat, wilayah yang dikenal memiliki nilai ekologis dan geologis tinggi.
Kawasan ini merupakan salah satu bentang alam penting di Kalimantan Timur yang tengah diusulkan menjadi geopark dunia, sehingga setiap bentuk kegiatan penambangan di dalamnya perlu diawasi secara ketat agar tidak merusak fungsi lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Adrian Wahyudi menegaskan bahwa meskipun kewenangan penanganan galian C berada di tingkat provinsi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan dan evaluasi di lapangan berjalan optimal.
“Terkait aktivitas galian C yang ditemukan di kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adrian Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan dampak kegiatan tersebut serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap zona konservasi yang telah ditetapkan.
“Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur akan berkoordinasi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Adrian menegaskan bahwa kawasan karst memiliki pembagian wilayah yang jelas antara zona inti, zona lindung, dan zona pemanfaatan, di mana dua zona pertama dilarang untuk kegiatan penambangan atau aktivitas yang dapat mengubah struktur alami kawasan.
“Kawasan karst memiliki zona inti dan zona lindung yang dilarang untuk penambangan dan tindakan pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan,” tegasnya.
Melalui langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi ini, pemerintah Kutai Timur berharap kelestarian kawasan karst tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan ekonomi yang berlangsung di sekitarnya. (SH/ADV)
![]()







