Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan dukungannya terhadap investasi yang masuk secara legal, namun kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha. Investor juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Bayu Januar Irawan mengatakan perusahaan yang berinvestasi secara sah akan mendapatkan perlindungan berdasarkan regulasi. Di sisi lain, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Kutim, Senin (27/7/2026).
“Siapa pun yang menanamkan investasinya di Kutim secara legal, maka akan dilindungi oleh regulasi. Tetapi perusahaan juga harus mengikuti ketentuan yang ada, membina masyarakat adat di sekitar, serta melestarikan lingkungan karena itu merupakan amanat regulasi,” kata Bayu.
Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Kutai Timur sehingga keberadaannya tetap perlu dihormati dan dilindungi. Menurutnya, proses pengajuan penetapan sejumlah wilayah masyarakat adat yang saat ini masih berlangsung tidak menghapus keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
“Masyarakat adat itu merupakan bagian dari masyarakat Kutim, jadi memang harus dilindungi. Meskipun saat ini penetapannya masih diajukan di dinas terkait, itu tidak mengurangi bahwa masyarakat adat tersebut sudah hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Bayu juga menyebut pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk memberikan dasar pengakuan terhadap masyarakat adat. Salah satunya melalui Peraturan Bupati tentang pengakuan masyarakat adat yang menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam memberikan perlindungan.
Setelah regulasi tersebut tersedia, masyarakat adat yang ingin memperoleh penetapan tetap perlu mengajukan usulan dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan.
“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pengakuan masyarakat adat. Itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk melindungi. Tinggal masyarakat adat mengusulkan dan memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan tersebut,” terangnya.
Menurut Bayu, keberadaan investasi dan perlindungan masyarakat maupun lingkungan seharusnya dapat berjalan beriringan. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan dinilai menjadi salah satu dasar agar aktivitas investasi dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitarnya.
Pemkab Kutim berharap hubungan antara dunia usaha, masyarakat adat dan lingkungan dapat terus dibangun secara harmonis. Dengan menjalankan kewajiban sesuai regulasi serta memperkuat kolaborasi, investasi di daerah diharapkan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (NY/ADV)
![]()







