AdvetorialKutai Timur

BPK Perkuat Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan di Kutim

Kutai Timur – Kondisi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi, data, dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada sektor pertambangan. Pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap awal sebelum ruang lingkup pemeriksaan ditentukan lebih lanjut.

“Hasil pendahuluan ini akan kami olah lagi, apakah nantinya akan dipersempit atau diperluas,” jelas Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Rozak Muchlis, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026).

Rozak menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan selama 40 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026. Berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan belanja, proses kali ini lebih banyak diarahkan pada penggalian informasi, pemetaan kondisi, serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Karena itu, BPK meminta dukungan perangkat daerah terkait dalam penyediaan data dan informasi serta pendampingan selama pemeriksaan lapangan. Koordinasi diperlukan agar informasi yang diperoleh tim pemeriksa dapat menggambarkan kondisi secara menyeluruh.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi dimulainya pemeriksaan tersebut dan meminta perangkat daerah memberikan dukungan maksimal. Menurutnya, perubahan kewenangan sejumlah urusan pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan tidak menjadi alasan bagi daerah untuk mengabaikan perlindungan lingkungan.

“Saya berharap perangkat daerah membantu menyiapkan data dan melihat kondisi terkini yang ada di lapangan. Memang beberapa tahun yang lalu kewenangan terkait hal ini sudah berpindah dari daerah, tetapi bukan berarti kita angkat tangan,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah juga berharap pemeriksaan tersebut memperkuat konektivitas antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Koordinasi dinilai penting untuk menghubungkan berbagai hal yang masih belum terkoneksi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.

“Meskipun sudah tidak ada kewenangan, semoga pemeriksaan ini dapat menghubungkan apa yang belum terkoneksi antara daerah, provinsi dan pusat,” harapnya.

Pemkab Kutim selanjutnya diminta memastikan perangkat daerah terkait saling berkoordinasi dalam memenuhi kebutuhan informasi tim pemeriksa. Penyampaian data yang cepat, tepat, dan sesuai kondisi lapangan diharapkan mendukung kelancaran seluruh rangkaian pemeriksaan hingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif. (IR/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *