Advetorial

DiskopUKM Indentifikasi dan Tidak Lanjut Usaha Koperasi, Simpan Pinjam dan Usaha Mikro

Sangatta – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (kutim) melakukan indentifikasi dan tindak lanjut usaha Koperasi, Simpan Pinjam dan Usaha Mikro untuk pengembangan.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha Koperasi DiskopUKM Kutim, Siswandi menyebutkan, jumlah koperasi di Kutim mencapai 1.200 unit.

“Salah satunya adalah dengan melihat potensi keunggulan kooperatif yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Siswandi.

Lebih lanjut, koperasi di Kutim didominasi pada usaha agro industri dan agro ekonomi.

“Karena memang di Kutai timur itu lebih dominan di bidang perkebunan. Ya jadi usaha usaha turunan nanti yang akan kita dorong untuk dikembangkan dari produk Sawit yang di luar Usaha perusahaan,” ujarnya.

Dari jumlah 1.200 itu, Koperasi benar-benar memenuhi syarat dan mendapatkan Badan hukum sesuai dengan jenis dan kedududkan Koperasi, maka Koperasi memiliki kewajiban, yang salah satunya adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masih minim.

“Yang aktif sekitar 400an ya yang udah RAT,” sebutnya.

Kemudian, juga ada kegiatan simpan pinjam dan usaha yang berbasis pada usaha mikro. Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2020 itu, usaha-usaha mikro yang bisa diintervensi oleh pemerintah itu harus lembaga koperasi.

“Maka kita dorong mereka usaha-usaha mikro yang masih parsial-parsial itu untuk berkelompok. Membuat Koperasi-koperasi. Kemudian kita bisa dari pemerintah bisa jauh untuk bisa berintervensi,” tandasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *