Advetorial

Disdikbud Kutim Tekankan Pihak Sekolah Tidak Berhak Paksaan Membeli di Koperasi Sekolah

Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) tegaskan tidak ada kewajiban membeli seragam, buku dan alat keperluan lainnya di sekolah.

Kadisdikbud Kutim Mulyono mengatakan, persoalan ini perlu diluruskan, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan antara Wali murid dengan pihak sekolah.

“Memang kalau bicara soal seragam itu tidak mungkin kita beli semua, yg kita beli yaitu seragam wajibnya itu, misalnya yg SD itu seragam merah putihnya, yg SMP itu putih biru ya,” kata Mulyono.

Dimana, dalam sekolah terdapat sebuah koperasi sebagai penunjang kebutuhan, akan tetapi tidak boleh adanya sebuah paksaan untuk membeli harus di koperasi tersebut.

“Sekolah itu kan pada prinsipnya dilarang berbisnis, nah tapi disana ada yang namanya koperasi yang memfasilitasi dan tidak mewajibkan itu saya tegaskan ya,” tandasnya.

Tersedia koperasi di sekolah adalah sebagai penyedia kebutuhan siswa. Tetapi hal yang perlu digarisbawahi bahwa tidak ada unsur paksaan.

“Kalau mau beli disna boleh kalau mau beli di tempat lain juga tidak ada masalah. Jangan sampe nanti ada image pihak sekolah dianggap berbisnis, walaupun melalui koperasi kan ada hal semacam itu, nah tapi dengan bahasa tidak diwajibkan ini itu menepis semua itu ya,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *