Advetorial

UPT Pendidikan Dihapus, Disdikbud Kutim Buat Korwil

Sangatta – Surat edaran Kemendikbud untuk menghapus Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) membuat koordinator wilayah (Korwil) sebagai penggantinya.

Hal itu tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 yang berlanjut ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 dan juga surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017, salah satu poinnya yakni pembubaran atau penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan.

“Jadi adanya perubahan nomenklatur dan juga mungkin struktur, kenapa dilakukan penghapusan karena msih ada. Jadi yg dulu namanya UPTD sekarang menjadi korwil,” kata Kadisdikbud Kutim, Mulyono.

Untuk tugas, pokok dan fungsinya, Mulyono mengatakan tidak banyak yang berubah. Karena Korwil ini merupakan salah satu perpanjangan Disdikbud di tingkat kecamatan sama seperti UPTD sebelumnya.

“Yang berbeda adalah pada saat menjadi UPTD ini di pimpin oleh seorang kepala UPT dengan jabatan esolan 4A dibantu oleh KTU yang esolan 4B, saat ini tidak ada pejabat eselon,” ucapnya.

Mulyono menambahkan, korwil merupakan pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai kordinator wilayah, dan tugasnya juga tetap sama hanya saja dia bukan pejabat struktural.

“Kantor nya masih ada, anggaran operasional masih ada, pegawai-pegawai juga masih ada dan tugas nya juga masih ada, nah jdi kalau dihapuskan jadi salah di bacanya kan, tapi perubahan,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *