AdvetorialKutai Timur

Rizali Hadi Sampaikan Tanggapan Pemkab Kutim Atas Pandangan Umum Fraksi Golkar dan PPP Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sekretaris Kabupaten (Setkab), Rizali Hadi menyampaikan tanggapan Pemkab Kutim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Jumat (16/6/2023).

Rizali Hadi memaparkan tanggapan terhadap pendangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan dan saran yang telah diberikan Fraksi Golkar.

“Karena Pemerintah Daerah telah berupaya untuk menyelesaikan program pembangunan guna kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutim,” kata Rizali Hadi.

Lanjutnya, dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2022 sebesar Rp 1,57 triliun, pemerintah akan menambahkan pada APBD-Perubahan TA 2023. Pemkab juga akan melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar dapat selaras dengan program yang telah direncanakan.

Kemudian, untuk tanggapan pemerintah untuk pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Rizali menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Laporan keuangan yang dimaksud di atas juga terdapat dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kabupaten Kutim. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada tahun 2022 sebesar Rp 77,5 miliar mengalami penurunan Rp 9,7 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 87,3 miliar dikarenakan pada tahun 2021 terdapat penambahan pendapatan atas pengembalian belanja,” paparnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *