Advetorial

Rakor BAZNAS Bersama Pemkab Kutim Membahas Perbup No 52 Tahun 2023

Sangatta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim di ruang meranti, kantor Bupati Kutim, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua BAZNAS Kutim, Masnif Sofyan serta seluruh pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Rakor itu membahas Peraturan Bupati (Perbup) no 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyampaikan, melalui Perbup tersebut mewajibkan seluruh ASN beragama islam untuk membayar zakat melalui Baznas.

“Nah salah satu isinya adalah mewajibkan kepada ASN yang beragama islam untuk lebih mudah zakatnya kepada baznas dengan mekanisme yang diatur,” kata Ardiansyah.

Lanjut Ardiansyah, penyaluran zakat ini langsung dipotong melalui rekening Bankaltim, dengan dasar lembar pernyataan pada Perbup tersebut.

“Kemarin terhambat Bankaltim tidak berani karena BPK menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kuncinya asal ada lembaran pernyataan itu aman sudah, maka Perbup kita buat dan kita fasilitasi,” jelasnya.

Ardiansyah juga berharap dengan zakat profesi ini, Baznas mampu memaksimalkan program terhadap masyarakat Kutim.

“Semua mereka lakukan saya menjadi saksi di lapangan, ya bedah rumah juga iya, bencana juga iya, semua iya,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *